Jakarta, Aktual.co — Persidangan lanjutan terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung, mengungkapkan adanya fakta baru.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdengarkan rekaman hasil sadapan antara Gulat dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Rekaman tertanggal 20 September 2014 itu, memperdengarkan perbincangan persiapan pemberian sesuatu ke Komisi IV DPR dan Menteri Kehutanan Periode 2009-2014 yang kini menjabat Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Pada percakapan pertama, Annas memperingatkan ke Gulat supaya tak lupa dengan Komisi IV.
Sadapan ini masuk dalam materi pemeriksaan Annas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 64. Sementara rekaman kedua tertuang dalam BAP Nomor 61. Berikut transkip sadapan rekamanan lengkapnya.
Gulat: kalau kata mereka Pak, mungkin besok ada Pak. Iya Pak kalau besok…
Annas: ndak, ndak…(suara tidak jelas).
Gulat: Siap Pak, siap Pak. Pokoknya besok saya usahakan Pak.
Annas: Untuk DPR RI. Begitu. Jadi kita tidak perlu berulang-ulang.
Gulat: Iya Pak. Bapak pun tak perlu bolak balik jakarta. Gitu pak ya.
Annas: Pak menteri minta sebelum ini, sebelum selesai ini.
Gulat: Oohh siap pak, siap Pak. baik Pak.
Annas: Pak menteri minta ini selesaikan ini.
Gulat: Siap Pak.
Annas: Jangan lupa komisi IV juga itu.
Gulat: Baik pak, siap pak.
Ketua JPU Kresno Anto Wibowo membeberkan, sadapan kedua ini merupakan rekaman pembicaraan Annas-Gulat tertanggal 20 September 2014, pukul 23.33.
“Jadi itu memang satu rangkaian (dengan sadapan pertama), kenapa muncul sampai ada penafisran saksi ini bahwa maksud “mereka” ini adalah PT Duta Palma. Ini satu rangkain percakapan Pak. Ini BAP nomor 61, ada rekaman percakapan tanggal 20 ini,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Annas Maamun mengaku meminta Rp2,9 miliar kepada Gulat untuk pengurusan dan memasukan kebun sawit Gulat dalam revisi atau perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
SK Menhut Nomor 673 ini awalnya tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 717.543 hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar.
Uang ini di antaranya direncakan untuk operasional 64 anggota Komisi IV DPR 2009-2014. Saat JPU menyinggung apakah ada uang untuk Zulkifli, Annas membantah. Termasuk tidak ada uang untuk pejabat Kemenhut lainnya.
“Nggak, nggak ada,” ujar Annas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















