edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com — Pengacara dari kantor OC Kaligis, Yulius Irwansyah atau Iwan mengakui pernah ‘mengakali ‘ eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugorho, dengan meminta uang sejumlah Rp 110 juta. Agar Gatot bersedia memberikan uang itu, Iwan mengklaimnya sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk para Jaksa di Kejaksaan Agung.

Hal itu mengemuka saat Iwan bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gatot dan istrinya Evy Susanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).

Mulanya, ihwal uang THR untuk ‘gedung bundar’ terungkap saat Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Iwan.

“Bang Iwan, mohon dimaksimalkan THR untuk GB (gedung bundar),” kata jaksa KPK saat membacakan pesan singkat Gatot kepada Iwan seperti tertuang dalam BAP.

Iwan pun mengamini terkait uang tersebut. Dia katakan, pesan elektronik tersebut dia dapat setelah menerima titipan uang senilai Rp 110 juta dari Evy.

Dia pun mengatakan di depan Majelis Hakim, Jaksa, bahkan Gatot dan Evy, jika uang tersebut dia ‘makan’ sendiri.

“Ada (titipan uang dari Evy Susanti), boleh saya ceritakan. (Uang itu) Ya untuk saya‎. Iya, itu bisa-bisanya saya saja,” ujar dia menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby