Jakarta, Aktual.co —  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Y mencecar terdakwa Syahrul Raja Sampurnajaya soal gajih ketika menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan sampai menjabat sebagai Kepala Bappebti.
“Bisa dijelaskan itu dari kapan sampai kapan? Berapa yang anda terima ketika menjabat sebagai Sekrtaris sebulum menjabat Kepala Bappebti,” tanya Jaksa Wawan kepada terdakwa Syahrul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).
“Itu dari 2009-2011. Kurang lebih sekitar Rp 8 jutaan,” kata Syahrul menjawab pertanyaan Jaksa.
Lantas Jaksa menanyakan kembali, apakah gaji yang diterimanya itu berikut dengan tunjangan lainnya. Syahrul pun menjawab gaji yang diterimanya itu berikut dengan gaji dan tunjangan.
Jaksa Wawan pun menjelaskan, bahwa berdasrkan keterangan yang disampaikan saksi sebelumnya menjelaskan bahwa Syahrul menerima gajih sebesar Rp 6,4 juta. “Apakah sekian, sama dengan keterangan yang disampaikan saksi sebelumnya,” tanya Jaksa lagi.
 Bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu pun menjawab enteng. Dia mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi sebelumnya itu sama dengan keterangan dirinya. “Saya pikir iya.”
Kemudian, Jaksa Wawan menanyakan perihal gaji yang diterima selama menjabat sebagai Kepala Bappebti,”Setelah anda menjadi Kepala Bappebti berapa penghasilan yang anda terima,” tanya Jaksa Wawan.
“Saya kira sekitar Rp9,5 juta-Rp10 juta,” kata Syahrul.
Jaksa Wawan pun menanyakan, gaji yang didapatnya itu diberikan dengan cara seperti apa.”Apakah tunai, atau melalui transfer.”
“Tunai,” jawab Syaharul.
Syahrul mengaku, selain mendapatkan gaji, dia pun mendapatkan tunjangan lainnya, seprtihalnya untuk honor dari setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukannya.”Jadi gini, saya di Sekertaris Dirjen Perdagangan itu membawahi lima derektorat, direktorat impor, direktorat spesifikasi ekspor-impor, pertanian, ekspor hasil industri dan skretariat,” kata dia.
Dari semua direktorat itu, dia mengaku bertindak sebagai pengawas. Jadi setiap direktorat mempunyai agenda masing-masing sehingga dari rata-rata direktorat mempunyai agenda hampir 30-40 kegiatan.
Jaksa Wawan pun lantas mempertanyakan Surat Keputusan yang dimiliki atas penerimaan-penerian honor dari setiap kegiatan itu.”Gaji yang sodara punya apakah ada SK, artinya surat-surat itu memberikan hak kepada sodara untuk menerima penghasilan yang secara sah, atas jabatan-jabatan tersebut.”
“Ada,” jawab Syahrul.
Jaksa pun meminta agar Syahrul membuktikan surat yang dipertanyakan oleh jaksa tersebut.”Bisa buktikan.”
Namun, Syahrul tak bisa membuktikan surat yang diminta oleh Jaksa Wawan itu,”Justru itu saya tidak bisa, itu ada di filenya mereka disana,” kata Syahrul.
Jaksa Wawan pun kembali bertanya soal kisaran uang yang diterima Syahrul melalui acara-acara tersebut.”Saya sebagai pengarah, ada yang Rp250 ribu, 750 ribu, Rp 1,5 juta, program itu rutin pak,” kata Syahrul. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby