Hakim Tunggal, Kusno memimpin sidang Praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Sidang kali ini adalah pembacaan permohonan materi oleh pihak pemohon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melimpahkan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan Setya Novanto. Demikian disampaikan anggota tim pengacara Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12).

Pasalnya jika diteliti posisi Novanto ialah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman, Sugiharto serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun dalam berkas dakwaan, Jaksa KPK justru memaparkan beberapa perbedaan. Salah satunya soal waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.

“Tempus delicti terdakwa Irman dan Sugiharto November 2009-Mei 2015. Namun dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong November 2009-Mei 2015. Adapun tempus delicti Setya Novanto November 2009-Desember 2013,” ujar dia.

Selain itu perbedaan juga ditemukan dalam tempat dilakukan tindak pidana atau locus delicti para terdakwa. Ia menuturkan, perbedaan jelas ditulis berbeda dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yakni di Graha Mas Fatmawati, lalu kantor Ditjen Dukcapil dan Hotel Sultan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid