Sedangkan locus delicti di dalam dakwaan Andi Narogong, kata Firman yakni di Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia dan Graha Mas Fatmawati. Sementara surat dakwaan Novanto, tempat terjadinya tindak pidana disebut di DPR RI, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, Jl Wijaya XIII, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan uraian waktu dan tempat dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat,” kata Firman.

Oleh sebab itu, Firman menilai majelis hakim harsunya membatalkan dakwaan jaksa. Hal ini lantaran tak sesuai Pasal 143 huruf b KUHAP yang mensyaratkan dakwaan berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap soal waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.‎

Selain soal tempus delicti dan locus delicti, tim pengacara juga mensoroti soal hilangnya nama pihak-pihak penerima aliran uang e-KTP, diantara Yasonna Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Laporan: Nebby

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid