Jakarta, aktual.com – Sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/1).
Adapun agenda sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi untuk terdakwa pengacara Lucas.
Dalam sidang tersebut Lucas mengaku bingung dengan keterangan salah satu saksi yang dihadirkan yakin Christien, Manager Groundlanding Bandara yang ditugaskan di Halim Perdanakusuma.
Saat Christien diminta penyidik membuka daftar manifest untuk mengetahui pergerakan Lucas, justru ada fakta lain yang membingungkan. Disebutkan saksi bahwa ada empat orang dalam manifes tersebut yaitu Lucas, Mr L, Aprista dan Intan Maharani.
“Jadi aneh, berarti sudah pasti Mr Lukas dan Me L itu adalah 2 orang yang berbeda itu sudah pasti, jawabannya 4 orang itu siapa? satu Lucas, Aprista dan Intan Maharani. Nah Mr L itu siapa yang di manifes,” kata Lucas menanggapi kesaksian Cristien di muka sidang.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya, nama Lucas selalu diafiliasikan dengan inisial L, atau prof L. “Iya berati ada Lucas dan ada Mr L, ini kan ribut-ribut mr L, nah L itu siapa. ini pasti 2 orang yang berbeda,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari kejaran KPK.
Fadlan Syiam Butho.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin