“Yang kami baca di sini adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut ada 2 yaitu pemeriksaan untuk dokter internis dan fisioterapi, dokter internisnya yang mana? tidak jelas, karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi,” ungkap Kresno menanggapi permintaan pengacara Miryam.
“Nanti kami pertimbangkan,” kata hakim Frangki.
“Surat dari pemeriksa terdakwa Miryam yang pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang (ke RS) dan bisa ditangani dokter KPK. Ini kami berikan ke majelis hakim untuk diberikan pertimbangan, sementara untuk fisioterapi sesuai dengan ini kami persilakan ke majelis hakim untuk mempertimbangkan,” tambah Kresno.
“Keterangan dari dokter internis tadi mengatakan tidak perlu ya maka nanti kami pertimbangkan yang mana yang akan dipenuhi,” ungkap hakim Frangki.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar. Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby