“Uang itu agar Tarmizi mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason,” papar jaksa Kresno.

Adapun uang dugaan suap sebesar Rp‎425 juta yang akan diberikan Akhmad Zaini untuk mempengaruhi gugatan perkara tersebut bersumber dari Direktur Utama (Dirut) PT ADI, Yunus Nafik.

Atas perbuatannya, Akhmad didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: