“Uang itu agar Tarmizi mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason,” papar jaksa Kresno.
Adapun uang dugaan suap sebesar Rp425 juta yang akan diberikan Akhmad Zaini untuk mempengaruhi gugatan perkara tersebut bersumber dari Direktur Utama (Dirut) PT ADI, Yunus Nafik.
Atas perbuatannya, Akhmad didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: