Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Andi Taufan Tiro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi untuk mendalami kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro. Permintaan tersebut merupakan pidana tambahasan, setelah jaksa KPK meminta majelis menghukum Andi dengan hukum selama 13 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok,” papar jaksa KPK, Abdul Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/3).

Pertimbangan jaksa, pidana tambahan ini diminta lantaran Andi selaku anggota DPR menggunakan uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan politik.

Menurut jaksa, penggunaan uang hasil kejahatan untuk kegiatan politik adalah bentuk perbuatan yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menggunakan wewenang yang ada pada jabatannya untuk mendapat keuntungan pribadi, keluarga, kolega atau kelompoknya,” papar Abdul.

Untuk pidana pokok, jaksa KPK meminta majelis mengganjar Andi dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Politisi dari PAN itu juga diminta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby