Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12).
Agenda sidang lanjutan ini yakni mendengarkan pendapat atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, Didik Purnomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, KMS. A. Roni mengatakan bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan materi eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa adanya ketidakjelasan status tersangka.
“Sangat jelas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Simulator SIM) tidak pernah dihentikan penyidikannya dan tidak ada dualisme penyidikan, karena sejak awal KPK telah melakukan penyidikan,” kata dia.
Menurut dia, eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa terhadap masalah ini haruslah dinyatakan ditolak. “Hal itu harus ditolak atau tidak dapat diterima karena bukan termasuk ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Setelah Penuntut Umum menolak eksepsi Tim Penasihat Hukum Didik, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, Didik Purnomo.
“Majelis Hakim harus menetapkan surat dakwaan penuntut umum dan dijadikan dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara terdakwa,” lanjut Roni.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Didik Purnomo akan kembali dilanjutkan pada 29 Desember 2014 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















