Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto.
Tim Jaksa KPK menilai, Suprapto terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana dengan uang sebesar Rp500 juta, terkait penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2016.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar Jaksa KPK, Doddy Sukmono saat membacakan surat tuntutan untuk Suprapto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).
Selain hukuman badan, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim mengganjar hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada Suprapto. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti menjadi hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan ini diberikan lantaran Jaksa KPK berpandangan bahwa Suprapto selaku penyelenggara negara tidak mencontohkan perilaku yang tidak benar. Padahal, pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dalam pemaparan fakta yuridisnya, Jaksa KPK menjelaskan, uang suap Rp500 juta untuk Putu diberikan melalui seorang pengusaha yang bernama Yogan Askan, yang tak lain ialah pendiri Partai Demokrat di Sumbar.
Uang tersebut didapat dari patungan beberapa kontraktor di Sumbar, termasuk Yogan. Suprapto sendiri juga dianggap berperan dalam mengumpulkan suap tersebut, pasalnya kesepakatan nominal suapnya terjadi saat para pengusaha tersebut bertemu dengan Suprapto.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby