Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum, staf protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscraft).

“Menurut pandangan kami penuntut umum, dari adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lain menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah sukzessive mittarterscraft,” kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Jaksa Ronald menyampaikan hal tersebut saat membacakan tuntutan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy yang dituntut 4 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan bendahara umum (Bendum) KONI Johny E Awuy yang dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meminta agar majelis tidak mempertimbangkan kesaksian yang diberikan Imam Nahrowi, Miftahul Ulum dan Arief Susanto yang membantah penerimaan uang total Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendum KONI Johny E Awuy kepada Miftahul Ulum untuk kepentingan Imam Naharowi.

“Keterangan saksi dan alat bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy dan rekening koran dan bukti kartu ATM yang pernah diserahkan Johny atas sepengetahuan Ending kepada Miftahul Ulum serta alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan maka bantahan yang dilakukan saksi Miftahul Ulum, saksi Arief Susanto dan saksi Imam Nahrowi menjadi tidak relevan dan patut dikesampingkan,” tambah jaksa Ronald.

Alasannya adalah keterangan saksi hanya berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti sah lainnya.

“Bantahan tersebut hanya usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak ikut terjerat dalam perkara ini mengingat adanya keterangan saksi Valentinus Suhartono Suratman selaku Ketua KONI Pusat yang dalam keterangannya saat diputar rekaman percakapan Valentinus Suhartono Suratman mengakui dirinya berbicara dengan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta pada 13 November 2018,” ungkap jaksa.

Saat itu Suhartono Suratman sedang melakukan pertemuan dengan Miftahul Ulum, Ending dan Johny E Awuy di kantor KONI Pusat kemudian yang dipanggil “babe” dalam percakapan tersebut adalah Ending selaku Sekjen KONI Pusat.

Pada pertemuan itu dibicarakan agar Asian Games 2018 berjalan sukses dan ternyata sampai November 2018 masih ada kendala dan hambatn. Suhartono Suratman dalam pertemuan ini berharap agar Miftahul Ulum dapat memberikan masukan kepada Menpora agar proposal Wasping I dapat disetujui dan dicarikan.

Johny E Awuy juga pernah melakukan transfer kepada Miftahul Ulum saat Johny ada di Papua dan Ulum ada di Jeddah. Johny mentransfer Rp20 juta lalu saat kembali ke Jakarta Johny melapor ke Ending dan mentransfer lagi Rp30 juta sehingga total yang ditransfer ke Miftahul Ulum adalah Rp50 juta sekira akhir November-awal Desember 2018.

Penarikan dilakukan oleh Miftahul Ulum pada akhir November 2018 saat sedang mendampingi Imam Nahrowi terkait undangan federasi paralayang di Jeddah sekaligus melaksanakan ibadah umroh bersama dengan Imam Nahrowi dan beberapa pejabat kemenpora RI

“Namun di depan persidangan saksi Miftahul Ulum dan saksi Arief Susanto memberikan bantahan bahwa mereka tidak pernah datang ke kantor KONI Pusat dan tidak pernah menerima pemberian uang sejumlah total Rp11,5 miliar sebagaimana keterangan Ending Fuad Hamidy, Eni Purnawati, supir Ending yaitu Atam yang diperkuat oleh pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen “fee” secara bertahap yang diterima oleh Mihtahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar haruslah dikesampingkan,” tegas jaksa Ronald.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan