Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini jika tersangka Ketua DPR Setya Novanto terima 7 juta dollar amerika dalam proyek KTP elektronik.
Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK ketika membacakan surat tuntutan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/12).
“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar 7 juta dollar AS,” ujar Jaksa jaksa Abdul Basir
Selain menguntungkan Ketua Umum DPP partai Golkar nonaktif tersebut, Andi Narogong juga dianggap memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Jaksa melanjutkan pemberian uang untuk Novanto tersebut disalurkan melalui keponakan Narogong, Irvanto Hendra Pambudi. Sementara penyerahannya, melalui pengusaha Made Oka Masagung.
Tidak berhenti sampai disitu, Jaksa juga mengungkapkan kalau Novanto juga menerima sebuah jam tangan merek Richard Mile. Jam tangan senilai 135.000 dollar AS tersebut diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.
Pada persidangan sebelumnya, Andi sempat mengakui memang menyerahkan jam tangan tersebut ke Novanto. Namun demikian, Andi mengaku jam tangan itu telah diserahkan kembali Novanto ke dirinya saat kasus e-KTP mulai menyeruak di KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby