Jakarta, Aktual.com – Pekerjaan pengadaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 senilai total Rp5,9 triliun tidak selesai dan terlampau mahal, kata jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wirasakjaya dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
“Semua pekerjaan pengadaan KTP-E sesungguhnya tidak dapat disubkontrakkan kecuali terdakwa II Sugiharto memberikan persetujuan secara tertulis, tapi dalam pelaksanaannya anggota konsorsium PNRI mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis Sugiharto,” lanjutnya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang didakwa melakukan korupsi pengadaan KTP-E tahun anggaran 2011-2012 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun.
Selain mensubkontrakkan sebagian besar pekerjaan, konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan seperti dalam kontrak. Namun agar tetap terjadi pembayaran, maka Sugiharto atas persetujuan Irman melakukan 9 kali perubahan adendum kontrak mulai 12 Oktober 2011 hingga 27 Dsember 2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby