Pada adendum kontrak keempat pada 16 April 2012, Irman menerima uang dari Andi Agustinus sejumlah 700 ribu dolar AS yang diberikan ke Sugiharto sejumlah 100 ribu dolar AS, Diah Anggraini sejumlah 300 ribu dolar AS dan atas perintah Gamawan sejumlah RP500 juta digunakan untuk membiayai rapat kerja dan seminar nasional asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indenesia di Yogyakarta pada 24 Maret 2014, sisanya untuk Irman “Maksud para terdakwa melakukan 9 kali adendum adalah agar terdakwa II tetap dalap melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI dan akhirnya para terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari konsorsium PNRI meski konsorsium tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” ungkap jaksa.

Pekerjaan yang tidak diselesaikan yaitu pertama Konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 27.415.747 keping blangko KTP- dan hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping padahal dalam berita acara serah terima disebut sebanyak 145 juta keping.

Kedua, Sugiharto dan konsorsium PNRI menetapkan harga pengadaan sistem AFIS berdasarkan jumlah data yang direkam bukan berdasar satu kesatuan sistem sehingga pemerintah ahrus membayar perankat lunak dan perangkat keras untuk mendukung sistem AFIS Ketiga, Konsorsium PNRI tidak dapat mengitegrasikan antara hardware security modul (HSM) dengan key management system (KMS) sehingga tidak memenuhi spesifikasi sitem keamanan kartu dan data Keempat, pelaksanaan pekerjaan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) konsorsium PNRI dan PT Aqadra Soultion mensubkontrakkan kepada PT Indosat yang pelasanaan dan embayarannya tidak sesuai kontrak Kelima, pelaksanaan pekerjaan helpdesk managemen ssytem PT Sucofindo hanya menyediakan 84 orang, emski dikontrak seharusnya 169 orang dan tetap dibayar untuk 169 orang Keenam, ada perbedaan metode pemadanan identifikasi dengan verifikasi data berdasarkan kerangka acuan kerja yang seharusnya mengunakan sidik jari tapi konsorsium menggunakan iris sehingga ketunggalam KTP elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan Ketujuh, penggunaan printer Fargo HDP5000 untuk pencentakan KTP-E terdapat penguncian spesifikasi di mesin cetak sehingga pengguna tidak dapat menggunakan mesin cetak lain dan harganya dikenalikan vendor Kedelapan, pekerjaan pendampingan teknis dilakukan oleh PT Sucovindo tidak sesuai kontrak karena ada manipulasi penandatanganan kontrak pengadaan tenaga pendamping dan dokumen pembayarannya Kesembilan, konsorsium PNRI menggunakan chip merek NXP P 308 dan ST Mircro ST 23 YR yang tidak bersifat terbuka sehingga menyebabkan ketergantungan pada produk tersebut.

“Meski pekerjaan tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak, para terdakwa justru memerintakan panitia pemeriksa dan penerima hasil membuat berita acara yang disesuaikan dengan target dalam kontrak sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai target,” ungkap jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby