Dengan rincian (1) Harga wajar 172.015.400 blangko KTP-E setelah dipotong pajak berjumlah Rp821,757 miliar, (2) Real cost pengadaan software dan hardare yang dikeluarkan distributor Hewlett Packard Indoensia dan pengiriman barang sejumlah Rp907,738 miliar, (3) Real cost pembelian sistem AFIS kepada vendor L-1 sejumlah Rp530,4 juta, (4) Real cost pembayaran jaringan komuniasi dan data kepada PT Indosat sejumlah Rp238,943 juta.

Rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama tersebut memperkaya Irman sejumlah RP2,371 miliar, 877,7 ribu dolar AS dan 6 ribu dolar Singapura serta memeperkaya Sugiharto sejumlah 3.473.830 dolar AS serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby