Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pengajuan ‘justice collaborator’ terdakwa kasus dugaan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini diketahui ketika jaksa penuntut umum KPK membacakan surat tuntutan untuk Fahmi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Rabu (10/5).

Menurut Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, ada beberapa pertimbangan untuk menerima pengajuan ‘justice collaborator’ seorang pelaku dugaan tindak pidana. Kata dia, pertimbang pertama yang perlu dilihat yakni peranan pihak yang mengajukan.

“Kriteria seseorang dapat menjadi ‘justice collaborator’, pertama, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti signifikan, serta mengembalikan aset tindak pidana,” papar jaksa Kiki, di hadapan majelis hakim.

Pihak KPK pun berpandangan kalau Fahmi merupakan ‘otak’ dari dugaan suap kepada pejabat Bakamla. Pandangan inilah yang mendasari penolakan ‘justice collaborator’ yang diajukan Fahmi.

“Maka permohonan ‘justice collaborator’ yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan,” jelas jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby