Atas pertimbangan ini pula, jaksa KPK menuntut Fahmi dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Bahkan, suami aktris Inneke Koesherawati ini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Diketahui, suap yang diberikan Fahmi untuk empat pejabat Bakamla bertujuan agar perusahaannya, PT Melati Technofo Indonesia, bisa memenangkan tender proyek ‘satellite monitoring’ di Bakamla pada 2016 lalu.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby