Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Pengacara ternama OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan uang 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura. Tindakan OC Kaligis dianggap telah mencederai profesi advokat.

Berdasarkan fakta persidangan, OC Kaligis diyakini telah melakukan penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap tersebut dilakukan untuk mempengaruhi kuputusan terkait gugatan yang diajukan oleh klien OC Kaligis.

“Terdakwa berprofesi advokat, dan advokat adalah profesi mulia atau ‘officium nobile’. Namun di persidangan terang benderang terungkap perbuatan terdakwa bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti yang menjalani berkas perkara hukum secara terpisah terbukti memberikan uang,” kata jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan surat tuntutan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).

Namun demikian, jaksa KPK tetap menjunjung tinggi nilai objektifitas dalam menuntut hukuman pidana kepada OC Kaligis. Menurut jaksa Yudi, terdapat beberapa hal yang bisa meringankan hukuman untuk OC Kaligis.

Dia menyebut, usia mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu sudah mulai senj, dapat meringankan hukuman. “Terdakwa sudah berjasa dalam pengembangan ilmu hukum sehingga harus dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” kata jaksa Yudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu