Jakarta, Aktual.Com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Mohamad Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, saat menjabat sebagai Presiden Direktur Agung Podomoro Land.
Selain itu, Jaksa KPK juga menganggap Sanusi telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas keyakinan tersebut, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menangani perkara Sanusi, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa, Mohamad Sanusi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” papar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan untuk Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Dipaparkan Jaksa, suap dari Ariesman diberikan agar Sanusi mengupayakan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di DPRD DKI.
Pemberian suap pertama kali dilakukan pada 28 Maret 2016. Saat itu, Sanusi memerintahkan staf pribadinya, Gerry Prasetia untuk mengambil uang dari asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro Rp 1 miliar di Agung Podomoro Tower lantai 46, Jakarta.
Pemberian kedua terjadi pada 31 Maret 2016 dengan lokasi dan aktor yang sama. Dimana, usai menerima uang Gerry langsung menemui Sanusi untuk menyerahkan suap tersebut.
Sanusi pun dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk TPPUnya, Sanusi dianggap terbukti menyamarkan uang sebesar Rp 45.287.833.773 dan 10.000 dolar Amerika Serikat, yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi, atau didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Pewarta : M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















