Jakarta, Aktual.com — Pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama berada di tangan Biro Umum. DOM tersebut dicairkan oleh Bendahara Sekretariat Jenderal Kemenag, kemudian diserahkan langsung ke Biro Umum Kemenag.

Demikian disampaikan mantan Bendahara Setjen Kemenag Warda Sari Gandhi saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

“Jadi proses itu, diajukan oleh anggaran yang ada dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana, kebetulan DOM itu di Biro Umum. Ada pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Biro Umum, kemudian ke Biro Keuangan diverikasi oleh tim verifikasi. Selanjutnya ditransfer ke rekening Bendahara (Setjen). Setelah masuk, saya ambil uangnya lalu disampaikan ke Biro Umum, (yang terima) pak Ahmad Rizal,” ujar Warda.

Mendengar pemaparan Warda, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut umum, kemudian menekankan ihwal siapa pejabat yang mengendalikan DOM tersebut. Awalnya, Warda mengaku tidak tahu. Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Warda, saat diperiks oleh penyidik KPK pada 2014 silam.

“BAP poin 11, bahwa sebagai Bendahara Setjen saya tidak tahu detil. Tapi, sepengetahuan saya DOM dikendalikan oleh Menteri,” kata Jaksa Abdul Basir.

Jaksa pun kembali mengkonfirmasi ke Warda soal pertanggungajawaban dia sebagai Bendahara terhadap pencairan DOM. Bedahara Setjen Kemenag sejak 2007-2014 itu mengaku hanya bertugas untuk merekap nominal DOM yang setiap bulan dikeluarkan. “(Pencairan DOM) dicatat di buku kas umum Bendahara,” kata dia.

Warda kembali menegaskan bahwa, tanggungjawab mengenai pemakaian DOM bukan berada di tangannya. Menurutnya, pertanggungajawaban pemakaian DOM setiap bulannya, merupakan kewajiban Biro Umum.

“Setelah saya bayar ke BPP itu, Biro Umum yang bertanggung jawab (merekap penggunaan DOM),” kata dia.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa menyalahgunakan DOM sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran tersebut diduga digunakan SDA untuk keperluan pribadi, antara lain untuk pengobatan anaknya Rp 12,43 juta, untuk biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk ke Australia mengunjungi anaknya Sherlita Nabila sebesar Rp 226,8 juta, untuk liburan ke Singapura Rp 95,3 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu