Jakarta, Aktual.com — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Jaksa KPK meyakini OC Kaligis telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, berupa uang sejumlah 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura.
“Kami menuntut majelis Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa OC Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan surat tuntutan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
Bukan hanya hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar OC Kaligis membayar denda sebesar Rp 500 juta kepada OC Kaligis. Jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Dalam surat dakwaan OC Kaligis, uang 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura diberikan kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
“Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.”
Adapun rincianya adalah 15 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Siangpura untuk Tripeni, 5 ribu dollar AS masing-masing untuk Darmawan dan Ami. Untuk Syamsir mendapatkan uang 2 ribu dollar AS. Uang tersebut diberikan di sekitaran gedung PTUN Medan.
Menurut Jaksa KPK Yudi Kristiana, uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan Majelis Hakim terhadap permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu