Terdakwa kasus korpus e-KTP Andi Narogong (kiri) mendengarkan keterangan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kedua kiri) dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Mufti Nur Irawan, ketika membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Selain hukuman penjara, Jaksa juga minta Narogong diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Andi telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam proyek KTP elektronik. Salah satunya yang diperkara yakni tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Jaksa menilai, perbuataan Andi telah membuat kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp2,3 triliun.

Jaksa menilai perbuataan Andi berakibat masif atas kedaulatan data kependudukan nasional.

Selain itu, Andi juga dianggap menyalahgunakan wewenang dan kedudukan sejumlah pejabat yakni Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni.

“Terdakwa menggunakan pengaruh dan wewenang untuk mengarahkan proses pengadaan dan anggaran,” kata jaksa.

Penyalahgunaan wewenang ini, lanjut jaksa, dilakukan dengan mengintervensi pembentukan tiga konsorsium peserta lelang proyek e-KTP yakni Murakabi, Astra Graphia, dan PNRI. Andi kemudian memenangkan salah satu konsorsium yakni PNRI setelah berkoordinasi dengan Setnov dan pejabat Kemdagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby