Pada September 2017 di restoran Arkadia Plaza Senayan, Sofyan dan Supangkat Iwan kembali bertemu Eni dan Johannes Kotjo dan pada pertemuan itu, Sofyan memerintahkan Supangkat Iwan untuk mengawasi proses PLTU MT RIAU-1 Dan Eni juga meminta Sofyan dan Supangkat Iwan agar Johannes Kotjo bisa segera mendapat proyek PLTU MT RIAU-1 tersebut.

Selanjutnya pada 14 September 2017 di kantor PLN ditandatangani kontrak induk (heads of agreeement) oleh Dirut PT PJB Iwan Agung Firstantara, Plt Dirut PT PLN Batubara Suwarno, perwakilan CHEC Ltd Wang Kun, CEO BNR Richard Philip Cecile dan Dirut PT Samantaka Rudy Herlambang untuk membentuk konsorsium mengembangkan proyek PLTU MT RIAU-1.

Komposisi saham konsorsium adalah PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen dan pihak penyedia batu bara adalah PT Samantaka Batubara.

Sofyan pun menandatangani PPA proyek PLTU MT RIAU-1 dengan mencantumkan tanggal maju yaitu 6 Oktober 20117 padahal letter of intent IPP PLTU MT RIAU-1 baru ditandatangani Supangkat Iwan dan perwakilan perusahaan konsorsium pada 17 Januari 2018 dengan menggunakan tanggal mundur yaitu tertanggal 6 Oktober 2017 berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar 5,4916 dolar AS per kWh dan segera membentuk perusahan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin