Selanjutnya sesaat setelah pemberian uang pada 13 Juli 2018, Johanes Kotjo dan Eni Maulani diamankan oleh petugas KPK beserta uang sejumlah Rp500 juta.

Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp4,75 miliar tersebut, sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani selaku Bendahara Munaslub Partai Golkar kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar 2017 sesuai dengan keinginan Idrus Marham, sedangkan sisanya dipergunakan oleh Eni untuk kepentingan kampanye suaminya dalam Pilkada Temanggung.

“Uang sejumlah Rp4,75 miliar diterima Eni Maulani Saragih dari Johannes Sutrisno Kotjo dengan maksud agar Eni dan Idrus Marham membantu untuk mempercepat atau setidaknya tercapai kesepakatan PT PJBI, BNR Ltd dan CHEC Ltd,” tambah jaksa Nanang Suryandi.

Menurut jaksa, dilihat dari Johannes Kotjo meminta Setya Novanto untuk memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir karena surat yang dikirimkan PT Samantaka untuk memasukkan PLTU MT Riau-1 ke RUPTL PLN tidak ditanggapi sehingga Setnov memperkenalkan Kotjo ke Eni.

“Dan Eni memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa. Kotjo mengetahui Eni adalah anggota komisi VII dan Eni dapat mengatasi persoalan yang dialami oleh Johannes Kotjo, dan Johannes Kotjo yakin dengan bantuan Eni. Terdakwa paham Eni dan Setnov membantu Kotjo untuk kepentingn Golkar bukan tupoksi sebagai anggota DPR,” jelas jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Sofyan dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 21 Oktober 2019

Terkait perkara ini sudah ada tiga orang yang divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman.

Mereka adalah pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin