Padang, Aktual.com – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Xaveriandy Sutanto, terdakwa pemberi suap kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal dalam pengurusan perkara gula tanpa SNI seberat 30 ton.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,” kata JPU Helmi Syarif di Padang, Jumat (19/5).

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu Xaveriandy Sutanto yang terjerat permasalahan hukum lain di antaranya kasus peredaran gulan tanpa SNI seberat 30 ton di Padang, dugaan suap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, juga menjadi pertimbangan pemberat hukuman.

JPU Helmi Syarif menutut Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu melanggar dakwaan pertama Pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu