Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra Cs menyebutkan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis untuk mengajukan fakta-fakta persidangan yang kami temui,” kata Defika.

Sebelumnya Xaveriandy Susanto diduga memberi suap kepada jaksa Farizal sebesar Rp440 juta. Hal ini bertujuan, untuk mengurus perkaranya kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton, di Kota Padang dan meringankan hukuman, serta pembuatan nota keberatan.

Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, pertama untuk kepentingan penahanan total uang sebesar Rp55 juta. Rinciannya pertama diserahkan sebesar Rp20 juta, lalu Rp15 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Sementara Farizal sebagai penerima suap telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang terlebih dahulu pada Jumat (5/5). Dia dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu