Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh disebut sebagai pihak yang mendamaikan ketidakharmonisan hubungan antara Gatot Pujo Nugroho dan Tengkuy Erry Nuradi. Karena Surya Paloh, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur itu, hubungan antar keduanya kembali harmonis.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan milik bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, saat dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).
Menurut surat dakwaan tersebut, perdamaian antara Gatot Pujo dan Tengku Erry terjadi saat pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta pada 19 Mei 2015. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Surya Paloh, Gatot Pujo, Tengku Erry, Rio Capella dan OC Kaligis.
Dalam pertemuan itu, Surya Paloh berpesan kepada Gatot Pujo dan Tengku Erry untuk mengesampingkan ego masing-masing.
“Kalau kalian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putera daerah,” papar Surya Paloh, dalam surat dakwaan Rio Capella yang dibacakan Jaksa KPK, Yudi Kristiana.
Menurut jaksa KPK, ketidakharmonisan antara Gatot Pujo dan Tengku Erry berawal dari adanya panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung kepada Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis. Dalam surat panggilan tersebut, Ahmad Fuad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo, terkait kasus dugaan korupsi dan Bansos.
Lantaran panggilan tersebut, Gatot merasa ada yang sengaja mempolitisasi kasus tersebut, untuk mengancam posisi dirinya sebagai Gubernur. Dugaan Gatot pun tertuju kepada Wakil-nya, Tengku Erry. Atas saran pengacaranya, Yulius Irwansyah atau Iwan, Gatot akhirnya memutuskan untuk mencari orang Partai Nasdem, yang kira-kira bisa mengkomunikasikan perkara Bansos itu.
Rencana Gatot itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, diketahui bahwa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo adalah kader Nasdem. Lantaran hal itu, kemudian Gatot bertemu dengan Rio Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Nasdem.
Dan pada akhirnya, Gatot dan istrinya Evy Susanti bertemu dengan Rio Capella, di restoran Jepang, Edogin, di hotel Mulya, Senayan, Jakarta pada awal April 2015.
“Atas permasalahan Gatot itu, terdakwa menyatakan, ‘ya, Wagub itu kan orang baru di partai, nggak bener Wagub ini’. Dalam pertemuan itu, terdakwa (Rio Capella) juga sempat menyatakan pada saat pencalonan Jaksa Agung, dirinya menjadi salah satu kandidat, namun tak jadi terpilih. Hal ini yang menguatkan keyakinan Gatot bahwa terdakwa bisa membantu,” beber Jaksa KPK.
Berdasarkan pertemuan itulah, terjadi penerimaan uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo dan Evy kepada Rio Capella. Uang tersebut diberikan kepada Rio Capella pasca pertemuan islah di kantor DPP Nasdem.
Setelah dilakukan islah tersebut, Rio Capella menyampaikan pesan kepada Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti atau Sisca dan Iwan terkait dengan permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang terdakwa sebesar Rp 200 juta,” kata Jaksa KPK.
Kemudian, Sisca menemui Rio Capella di Cafe Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dari Evy. Rio Capella setelah menerima uang tersebut, kemudian memberikan Rp 50 juta kepada Sisca.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby