Jakarta, Aktual.co — Nama mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mencuat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kini nama Ketua MPR tersebut, mencuat dalam sidang kasus tukar menukar kawasan hutan bogor.
Zulkifli dianggap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merestui rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Rekomendasi lahan yang direstui untuk tukar menukar kawasan hutan di Bogor itu seluas 2.754 hektare.
Restu Zulkifli itu, berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 Nopember 2010. Restu atas permohonan itu melaui surat bernomor: S.230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan Bambang Soepijanto.
“Isi surat pada pokoknya menegaskan bahwa pada prinsipnya PT BJA melanjutkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan beradasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 Nopember 2010,” ujar Jaksa KPK, Surya Nelli, ketika membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala (KCK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Jaksa, restu yang diberikan tersebut tak lepas dari campur tangan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Menurut Jaksa, politisi PPP itu, kedapatan ‘meloby’ kementerian yang saat itu dipimpin Zulkifli agar meloloskan rekomendasi yang diajkan PT BJA.
Yasin coba melobi melalui surat yang dia kirimkan ke Kemenhut. Loby berkali-kali itu dilakukan lantaran usahanya sempat kandas beberapa kali.
“Pada 20 Agustus 2013, Bupati Bogor menerbitkan surat nomor: 522/277/Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA, berdasarkan surat dari Kadinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, nomor: 522/1143-hut tanggal 14 Agustus 2013, perihal: pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA,” tutur Jaksa Surya Nelli.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Isi rekomendasi menyimpulkan kawasan hutan yang dimohonkan seluas 2.754 hektare terdapat sebagian izin usaha pertambangan produksi a.n PT Indocement Tunggal Prakasa dan PT Semindo Resources.
“Sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan pada luasan 1.688 hektare,” terang jaksa.
Upaya tersebut tak langsung ditanggapi. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melalui Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan Bambang Soepijanto menerbitkan surat nomor: S.1348/VII-KUH/2013 untuk Bupati Bogor pada 24 Oktober 2013.
“Isi surat pada pokoknya meminta klarifikasi terhadap penerbitan IUP PT Indocement dan PT Semndo di kawasan hutan yang dmohonkan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA,” kata jaksa.
Surat dari Dirjen Planalogi itu kemudian dibalas Rachmat Yasin dengan menerbitkan surat nomor: 522/692-Distanhut tertanggal 29 Oktober 2013. “Isinya, Pemkab Bogor tak mengetahui progres yang dicapai PT BJA terkait proses tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan, dan Pemkab Bogor telah membuat rekomendasi kawasan hutan seluar 1.688 hektare,” ucap jaksa.
Ternyata, surat yang dimaksudkan sebagai upaya loby itu tak membuahkan hasil cepat. Pasalnya, Dirjen Planologi kemudian menerbitkan surat bernomor: S.1449/VII-KUH 2013 tertanggal 13 Nopember 2013.
“Isinya menegaskan, lokasi kawasan hutan PT BJA tak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan dengan mendasarkan pada Surat Menhut Nomor: 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 dan Nomor:1687/Menhut-VII/95 tanggal 26 Nopember 1995 seluas 2.754 hentare,” ungkap jaksa.
Yasin beberapa bulan kemudian kembali meloby Kemenhut dengan mengirim surat bernomor: 522/311-Distanhut tertanggal 17 Februari 2014. Isi surat meminta penegasan kembali mengenai landasan hukum sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor berkenaan dengan luasan yang disetujui untuk PT BJA dan penjelasan tambahan terhadap kawasan hutan seluas 2.754 hektare yang tak dimungkinkan lagi untuk diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan.
Nah, pada loby terakhir itu berhasil. Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 itu yang disinyalir pintu suap kepada Yasin terkait permohonan rekomendasi PT BJA melalui F.X Yohan YAP alias Yohan.
“Itu surat sudah tuh, kapan mau ke gue,” kata Yasin kepada Yohan melalui sambungan telepon seperti dikutip jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















