Medan, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Stabat Langkat, Sumut mengaku masih menunggu upaya hukum (banding) resmi dari terpidana mati, kurir narkoba Furqon Yanuar (22), warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara.
“Kami masih menunggu banding Furqon,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Stabat Ilham Wahyudi kepada wartawan melalui telepon, Rabu (27/5).
Menurut Ilham, pihaknya saat ini masih terus berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Sekaligus meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Sumut,” ucapnya.
Dikatakan, kejaksaan menghormati upaya banding Furqon. Meskipun, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Furqon lebih berat dari dakwaan JPU Boston Robert Siahaan yang menuntut Furqon dengan hukuman penjara selama 19 tahun serta denda Rp2 miliar.
“Jika Furqon mengajukan banding, jaksa juga berfikir untuk banding. Tapi sikap tim jaksa penuntut menunggu arahan Kejaksaan Tinggi Sumut,” jelasnya.
Diketahui, dalam sidang di PN Stabat Langkat yang berlangsung kemarin, Selasa (26/5), Furqon dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Hukuman itu, diatas tuntutan Jaksa yang mendakwa kurir narkoba itu selama 19 tahun penjara.
Furqon disebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Furqon dinyatakan melakukan perbuatan dengan ancaman sebagaimana disebut pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis mati dijatuhkan majelis hakim atas perbuatan Furqon yang tertangkap tangan membawa 2,8 Kg sabu-sabu. Furqon yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik bengkel itu berhasil diamankan petugas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Stabat pada 18 Oktober 2014, tahun lalu.
Saat itu, Furqon, tengah menumpangi minibus angkutan umum yang yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, Sumut. Minibus yang ditumpangi Furqon terjaring razia polisi.
Sementara, Penasihat hukum Furqon, Syahrial mengatakan, vonis hakim terlalu berat. Menurutnya, dibandingkan perkara narkotika lain, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak mempertimbangan kesaksian terdakwa Furqon yang mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya.
“Dia berulang kali dalam persidangan menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireun untuk dibawa ke Medan,” kata Syahrial.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















