Kuala Lumpur, Aktual.com – Jaksa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Wan Shaharuddin Wan Ladin, tidak percaya pengolesan racun dilakukan Siti Aisyah (WNI) dan Doan Thi Huong (warga Vietnam) merupakan adegan “prank” atau drama lelucon.
Wan Shaharuddin mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (28/6), usai menghadiri sidang pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam.
“Saya pikir kami telah menempatkan kasus kami sehingga kami hanya menunggu keputusan pengadilan tinggi. Kami telah membuktikan semua elemen untuk dakwaan untuk kedua terdakwa. Jadi sekarang bagi mereka untuk menjelaskan perilaku mereka karena kami telah membuktikan semua tindakan mereka,” katanya.
Dia percaya semua orang telah melihat semua perilaku tersangka berdasarkan pada DVD, sehingga pihaknya berdoa yang terbaik untuk penuntutan dan keadilan akan menang.
“Sebuah lelucon tidak sesuai dengan serangan atau menggunakan kekuatan kriminal melawan Kim Chol atau Kim Jong Nam dalam kasus ini. Jadi mereka harus menjelaskan. Bukan untuk kita menjelaskan dan bukan pengadilan untuk menjelaskan kepada mereka. Ini untuk mereka,” katanya.
Wan Shaharuddin juga membantah bahwa seluruh kasus ini adalah konspirasi politik Korea Utara ingin membunuh Kim Jong Nam dan bukan dua wanita tersebut.
“Saya tidak peduli. Tidak ada bukti plot politik. Tidak ada bukti konspirasi kriminal. Yang lebih penting adalah seseorang meninggal dan kami telah membuktikan bahwa dua orang telah menyebabkan kematian. Keempat warga Korea Utara yang melarikan diri tidak menerapkan VX atau zat beracun kepada korban. Tidak penting bagi kita untuk membuktikan,” katanya lagi.
Dia tidak bisa mengatakan kalau orang Korea Utara adalah dalangnya, karena pihaknya harus mendengar terdakwa pada pembelaan pertama.
“Ini adalah kasus pertama dimana zat berbahaya dioleskan ke wajah dan mata. Kenapa mereka tidak mengoleskan ke tubuh jika itu adalah sebuah lelucon. Niat datang dalam berbagai cara. Anda dapat membuktikannya berdasarkan lingkungan dan perasaan umum, bagaimana cara mereka menyerang. Apa substansi yang mereka gunakan. Mereka menggunakan senjata paling mematikan di dunia,” katanya.
Putusan sela hakim untuk menentukan ada atau tidak prima facie (dari fakta hukum) dalam dakwaan jaksa akan ditentukan 16 Agustus.
Pada sidang nanti hakim akan memutuskan apakah dakwaan jaksa mempunyai fondasi/bukti awal yang cukup.
“Jika hakim memutuskan jaksa gagal menunjukkan prima facie dalam dakwaannya, maka kasus akan berhenti (acquittal) di tingkat Mahkamah Tinggi, sampai jaksa banding ke Mahkamah Rayuan di Putrajaya,” ujar seorang diplomat di KBRI Kuala Lumpur.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: