Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum menilai materi dakwaan dalam pasal 156 dan 156 huruf a KUHP terhadap perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terkait dengan penafsiran surat Al-Maidah ayat 51.

Hal itu menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa Ahok atas dakwaan, Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam eksepsinya, Ahok menyatakan tak bermaksud menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 yang didakwakan jaksa. Ahok juga mengklaim sama sekali tak berniat menistakan agama Islam.

Sementara soal Ahok yang tidak berniat menistakan agama, jaksa menilai unsur dengan sengaja dalam niat tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan yang mengaku tidak berniat menistakan agama.

“Tapi juga perlu diperhatikan rangkaian keterkaitan hubungan atas tujuan hal yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan di PN Jakut.

Ahok dinilai dengan sengaja memasukkan kalimat soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, lanjut jaksa, tidak dapat dipisahkan niat menempatkan surat Al-Maidah ayat 51 untuk membohongi warga.

Sementara itu terkait poin keberatan Ahok yang menyatakan bahwa Ahok sangat peduli dengan umat Islam selama menjabat sebagai gubernur DKI dinilai jaksa sebagai hal yang wajar.

Sebab, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan kebijakan Ahok sebagai gubernur adalah hal biasa yang dilakukan dan sudah menjadi kewajibannya sebagai gubernur.

“Sehingga hal itu tidak bisa menjadi pembelaan.”

Sementara poin keberatan Ahok soal pernyataan surat Al-Maidah itu ditujukan pada oknum politisi yang enggan bersaing secara sehat. Oknum politisi itu, kata Ahok, memanfaatkan surat Al-Maidah ayat 51 agar warga memilih pemimpin yang seiman.

Namun jaksa menilai, poin keberatan itu justru menunjukkan bahwa Ahok seolah-olah menggunakan cara paling benar. Hal itu dinilai jaksa wajar sebagai metode kampanye dari calon lain.

Jaksa meminta agar majelis hakim menolak keberatan dari Ahok sebagai terdakwa dan penasihat seluruhnya. Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan pada Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum.

“Kami memohon agar pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan.”

Hakim sendiri memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu