Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Sebelum membacakan tuntutan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jaksa penuntut umum Ali Mukartono meminta kepada majelis hakim untuk tidak bacakan keterangan saksi.

“Kami siap membacakan yang mulia. Sebelum kami bacakan ada permohonan dari kami yang jika diizinkan tidak bacakan semuanya keterangan saksi, ahli dan barang bukti karena sudah tertera,” kata Ali Mukartono, Kamis (20/4) di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Hal ini dikabulkan oleh majelis hakim, namun ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan nama dan analisa yuridis saja yang dibacakan.

“Permohonan dikabulkan silakan baca dakwaan, saksi-saksi ahli, barang bukti, tapi disebutkan saja ya nama-nama dan analisa yuridis dibacakan,” kata Ketua majelis hakin Dwiarso Budi Santiarto.

Setelah dipersilahkan, Ali mengucapkan terimakasi dan mulai membacakan indentitas Ahok dan membacakan nama keseluruhan saksi sebelum membacakan tuntutan dari JPU. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu