Para awak media mencoba mengambil gambar mobil listrik karya anak negeri yang terparkir dihalaman belakang Kejaksaan Agung, Rabu (24/6/2015). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menyebutkan, mobil listrik yang dibuat PT Sarimas Ahmadi Pratama hanya parkir di gedung utama pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 di Bali, tanpa mampu berfungsi sebagai mobil pengangkut peserta APEC.

Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi bekerja sama dengan beberapa badan usaha milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina dalam rangka pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan APEC.

“Dalam pelaksanaan APEC 2013 di Bali dari 16 unit mobil listrik hanya empat unit mobil yang dibawa ke APEC. Mobil listrik tidak digunakan untuk pengangkut peserta APEC namun hsnya di parkir di gedung utama pertemuan APEC,” kata Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Agung Rhein Singal dalam sidang yang mengagendakan jawaban termohon, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Dasep Ahmadi merupakan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Namun, PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak mampu menyediakan mobil listrik sebagai sarana transportasi dalam delegasi APEC XXI di Bali.

Itu dikarenakan mobil listrik uang dibuat Dasep tidak memenuhi persyaratan laik jalan. PT Sarimas Ahmadi Pratama juga belum mampu menyerahkan seluruh mobil listrik kepada PT PGN DAN PT BRI.

Dalam kerja sama pengadaan mobil listrik itu, PT PGN akan mensponsori pembuatan prototipe bus listrik dan mobil listrik yang dilakukan oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama untuk keperluan transportasi anggota delegasi APEC XXI pada 2013.

“Karena 16 mobil listrik tidak memenuhi syarat teknis dan persyaratan laik jalan,” ujarnya.

Mobil listrik sebanyak 16 mobil listrik itu terdiri dari dua bus listrik dengan panel surya, enam bus listrik tanpa panel surya dan delapan mobil listrik eksekutif tanpa panel surya yang pembuatannya dilakukan PT Sarimas Ahmadi Pratama dan direncanakan digunakan untuk mendukung kegiatan APEC.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN yakni PGN, BRI, dan Pertamina senilai Rp32 miliar dengan tersangka pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi serta Agus Suherman dari Kementerian BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang ketika itu diisi Tony Spontana, Rabu (17/6), pada 2013 Kementerian BUMN telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 bis listrik dan mobil eksekutif listrik itu untuk KTT APEC di Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu