Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang diduga meminum es kopi Vietnam bersianida.
“Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica,” kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung saat pembacaan tuntutan tersebut di PN Jakpus, Rabu (5/10) malam.
Menurutnya, hal-hal yang memberatkan Jessica antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, perencanaan membunuh terhadap Mirna juga diduga dipersiapkan secara matang karena keteguhan niat dari terdakwa.
“Perbuatan terdakwa juga keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri,” kata Meylany.
Pembunuhan berencana terhadap Mirna, disampaikan dia tidak langsung membunuh Wayan Mirna melainkan disiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia. Ia juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
“Membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan menghambat proses penegakan hukum,” jelasnya.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagai mana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Karenanya jaksa menuntut Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
(Antara)
Artikel ini ditulis oleh: