Jakarta, Aktual.com — Jaksa Penuntut Umum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kepada bekas Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono.
“Kami nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding,” kata Jaksa Victor Antonius usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9).
Banding tersebut diajukan setelah Majelis Hakim Tipikor hanya menghukum Udar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Vonis itu 14 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 19 tahun penjara. Begitu juga dengan denda yang dituntut jaksa sebesar Rp 1 milia subsidair satu tahun kurungan.
Dalam pemaparannya, Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia menilai, dakwaan soal korupsi kepada Udar tidak terbukti. Udar hanya terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan kedua subsidair yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 78.079.800.
Jaksa Viktor pun menegaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti korupsi Udar dalam proyek pengadaan Transjakarta, gratifikasi serta pencucian uang. Namun, menurutnya Hakim telah mengesampingkan bukti-bukti tersebut.
“Sudah, tapi beliau (Hakim) mengesampingkan. Nggak apa-apa, itu kewenangannya, tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan,” tegasnya.
Udar sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengaudit lantaran perbuatan Udar, negara merugi hingga Rp 54,389 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby