Padang, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal yang diduga menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto selama lima tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara sebagaimana dakwaan primer melanggar 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata jaksa KPK Irene Putrie, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat (7/5).
Selain hukuman penjara Farizal juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurangan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp356 juta, subisider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan disebutkan salah satu hal yang memberatkan Farizal, perbuatannya menerima suap tidak seusai dan menyalahi aturannya sebagai seorang jaksa.
Sementara pertimbangan yang meringakan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu