Menanggapi tuntutan itu, Farizal yang sidang didampingi penasehat hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Sementara Farizal pada sidang terakhir tidak banyak membantah tentang penerimaan suap yang diterimanya sebesar Rp440 juta. Bahkan secara lugas dia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.

Dengan rincian menerima uang sebanyak sembilan kali pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta.

Uang itu diterimanya untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan dan sebahagian yang diakuinya sebagai pinjaman. Pada bagian lain, sidang untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap juga digelar di Pengadilan Tipikor Padang.

Sidang telah digelar beberapa kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa KPK. Perbuatan Xaveriandy Sutanto, didakwa kesatu melanggar pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 Undang-undang yang sama. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu