Jakarta, AKtual.com – Dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra (Djoktjan) sebanyak USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah bahkan mengungkapkan, bahwa dana sebanyak itu hanya untuk uang muka atau down payment (DP) kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA),” ungkapnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Dijelaskannya, setelah urusan fatwa MA putus di tengah jalan, masuklah Anita Kolopaking yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan dan menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoktjan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Masuklah Anita yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK nah jalanlah proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim,” bebernya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i