Jakarta, Aktual.com-Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tidak dapat membuktikan asal uang sebesar Rp700 juta yang ditemukan dalam mobilnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang disebutnya sebagai pinjaman.
“Uang Rp700 juta yang ditemukan dalam kardus saat penangkapan oleh petugas KPK, meski di persidangan terdakwa mengatatakan bungkusan itu tidak ada kaitan dengan perkara ini dengan alasan pinjaman atas bantuan dari saksi Sareh Wiyono, tapi di persidangan, terdakwa tidak dapat menghadirkan satu pun alat bukti yang menunjukkan uang itu adalah pinjaman seperti bukti kuitansi atau perjanjian atau pun Petrus Selestinus selaku orang yang disebut terdakwa sebagai orang yang meminjamkan uang kepadanya,” kata jaksa penuntut umum KPK Roy Riady dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/11).
Uang Rp700 juta itu ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan OTT terhadap Rohadi pada 15 Juni 2016. Menurut Rohadi uang itu berasal dari pengacara Petrus Selestinus yang merupakan rekan dari anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono.
Sareh adalah mantan Ketua PN Jakarta Utara yang saat ini menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra. Sareh memiliki hubungan dekat dengan Rohadi. Awalnya, menurut Rohadi ia ingin meminjam uang ke Sareh namun Sareh malah merekomendasikan nama pengacara Petrus Selestinus.
Rohadi adalah terdakwa penerimaan suap Rp300 juta dari pengacara Saipul Jamil yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan abang Saipul, Samsul Hidayatullah karena mengurus perkara asusila Saipul.
Menurut jaksa, dalam sidang juga terungkap Rohadi pernah mengurus perkara lain selain perkara Saipul.
“Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Rohadi pernah mengurus perkara lain selain perkara Saipul Jamil. Hal ini selain diakui sendiri oleh terdakwa juga didukung keterangan Edward Zulkarnain selaku penyidik KPK yang melakukan OTT yang dalam persidangan yang membenarkan adanya perkara lain tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rohadi sehingga uang Rp700 juta masih dijadikan barang bukti untuk tindak pidana dalam perkara lain,” tambah jaksa Roy.
Perkara lain yang dimaksud adalah perkara suap dari hakim tinggi ad hoc Papua Julius sebesar Rp1,1 miliar dan penerimaan uang darijuru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernama Sitanggang dengan jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sedangkan dalam perkara terkait Saipul Jamil ini, Rohadi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh: