Atas dasar itu, Ali menyatakan adanya ketidakkonsistenan karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Juhri terdapat pertanyaan apakah Panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut.

“Dijawab telah dilaporkan Panwas Kabupaten ke Panwas Provinsi dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses. Namun, berdasarkan kajian Panwas Provinsi disebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Jadi, mana yang benar?,” kata Ali.

Juhri menyatakan dalam rapat pleno itu, Panwas Kabupaten menghimpun semua laporan pelanggaran yang masuk termasuk dari tim sukses Ahok-Eko Cahyono.

“Kemudian setelah kami bawa ke pihak kepolisian ternyata hasilnya tidak ada dugaan pidana, jadi di BAP itu salah,” ucap Juhri.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby