Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mia Banulita menganggap, perkara pengadaan videotron yang diklaim penasihat hukum Riefan Avrian sebagai perkara perdata terlalu prematur.
Jaksa menilai, materi tim penasihat hukum yang menyebut perkara terdakwa adalah murni perkara perdata terlalu prematur .Pasalnya dalam surat dakwaan perkara a quo, penuntut umum telah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil terdakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawai Bachtiar.
“Jaksa telah menguraikan fakta-fakta perbuatan Riefan yang mendukung unsur perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara,” kata dia di saat memnacakan tanggapan eksepsi Riefan Arvian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10).
Dalam hal ini, Jaksa meminta agar majelis hakim untuk menolak semua nota keberan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
“Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Riefan Avrian dengan memeriksa saksi-saksi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby