Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan dalam har tertentu dapat diancam pidana mati denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Butir 4 KUHP mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, masa kedaluwarsa adalah sesudah 18 tahun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut kedaluwarsa penuntutan perkara a quo adalah pada tanggal 22 Oktober 2021 sehingga berdasarkan uraian di atas maka nota eksepsi tim penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak,” ungkap jaksa. Hakim akan menjatuhkan putusan sela pada hari Kamis, 31 Maret 2018.
Ant
(Wisnu)