Jakarta, Aktual.com — Jaksa Senior di Kejaksaan Agung,Resiana Napitupulu, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mabes Polri, Senin (14/12). Ia dilaporkan, lantaran dianggap mencemarkan nama baik Mantan Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno.
“Saya membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pejabat pengawasan Kejaksaan RI,” ujar Jaksa Chuck, di Barekrim Polri, Jakarta, Senin (14/12).
Laporan itu, bernomor LP/1388/XII/2015/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2015. Resiana, diduga melakukan pelanggaran Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 Ayat 1 Juncto Pasal 316 KUHP.
Pada konferensi pers di Kejagung pada Kamis (10/12),yang juga menghadirkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyopramono, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adhi Toegarisman, termasuk RN dan beberapa jaksa terkait lainnya, RN telah melontarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta, melakukan kebohongan publik sekaligus telah mencemarkan nama baik Chuck Suryosumpeno.
“Klien kami menyesalkan penjelasan terlapor. Sebagai akibatnya, nama baik klien kami menjadi tercemar. Padahal faktanya tidak sepeserpun uang masuk kantong klien kami dari hasil proses pemulihan aset yang klien kami dan tim lakukan,” kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy.
RN menurut Sandra, telah melontarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta, melakukan kebohongan publik sekaligus telah mencemarkan nama baik Chuck Suryosumpeno.
“Terkait pernyataan dalam sebuah konferensi pers, RN menyebutkan saya seolah-olah menggelapkan Rp 1,9 triliun uang terpidana BLBI dan hanya menyetorkan Rp 20 milyar ke kas negara. Ini tidak benar. Saya punya bukti kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” cetusnya.
Disamping itu, lanjutnya, mengenai setoran uang Rp20 milyar tersebut, merupakan pengembalian utang pribadi seseorang kepada Alm Hendra Raharja dan itu dituangkan dalam akte perdamaian.
“Akte perdamaian juga melalui putusan pengadilan. Jadi bukan dalam rangka membeli tanah. Tidak ada urusannya dengan tanah, ini beda lagi kasusnya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Chuck juga membeberkan bahwa dirinya hanya satu kali diperiksa oleh pengawasan Kejagung.
“Itupun saya statusnya saksi terhadap pemeriksaan anggota saya. Tepatnya 3 Juni lalu. Saya pun memberikan penjelasan kepada pemeriksa, namun mereka mengaku sudah puas dengan penjelasan saya soal pemulihan asset. Kok tiba-tiba saya dijatuhi hukuman berat, disinilah saya merasa tidak ada keadilan bagi saya,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby