Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berjanji akan menghadirkan kembali Edward Soeryadjaya yang menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Suhardja, di Bandung, Selasa (5/12).
Suhardja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna meminjam Edward agar dapat dihadirkan ke persidangan di PN Bandung.
“Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Edward sekarang ditahan di sana. Jadi pasti ada koordinasi agar Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan juga ke sidangnya di PN Bandung,” ucap Suhardja.
Suhardja mengungkapkan, bakal berusaha optimal menghadirkan kembali terdakwa Edward Soeryadjaya ke persidangannya sesuai mekanisme hukum.
Terdakwa Edward Soeryadjaya diketahui mangkir selama 15 kali persidangan kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.
Edward Soeryadjaya, menurut kuasa hukumnya Henry Soelaiman, dalam keadaan sakit sehingga tak dapat hadir ke persidangan. Namun, belum lama ini Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Pihak RSUD Tarakan Jakarta yang sebelumnya memeriksa Edward Soeryadjaya juga telah menjelaskan bahwa tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen kepada terdakwa.
Selain Edward Soeryadjaya, masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.
Sama halnya dengan Edward, terdakwa Maria Goretti juga diketahui tidak pernah menghadiri sidangnya dengan dalih sakit.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka