Banda Aceh, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Lhoksukon, menahan Surdeni Sulaiman, terpidana kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara, Kamis (27/11). 
Eksekusi penahanan itu dilakukan setelah  Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh, untuk Surdeni Sulaiman. Surdeni malah divonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Keputusan MA itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 853.K/Pid.Sus/2014. Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T Rahmatsyah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan MA untuk terdakwa Surdeni. Sedangkan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Direktur RSUCM Anita Syafridah dan rekanan proyek itu, Saladin. Kajari menyebutkan Surdeni datang ke kantor Kejari Lhoksukon didampingi Direktur RSUCM yang baru, dr Miftahuddin. Mereka tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, karena harus menyelesaikan proses administrasi dan cek kesehatan, Surdeni baru diantar petugas ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Lhoksukon, menjelang magrib.    “Kasus ini jadi pengalaman berharga untuk kita semua, baik dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan swasta. Intinya, jika barang pengadaan belum lengkap atau tidak dalam kondisi baik, jangan diterima, apalagi sampai dilakukan pembayaran. Sebab, ini juga perbuatan korupsi,” kata Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah. Sekadar diketahui, Surdeni Cs divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin 11 September 2013. Majelis hakim diketuai Taswir dibantu anggota Ainal Mardhiah dan Hamidi Djamil, menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa dalam dakwaan primer maupun subsidair. Hakim menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Atas putusan kontroversial ini, jaksa penuntut umum Oktalian Darmawan SH  yang juga Kasi Pidsus Kejari Lhoksukon langsung mendatangi kepaniteraan Tipikor Banda Aceh untuk menyatakan kasasi. JPU meyakini ketiga terdakwa terlibat korupsi, bahkan dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa sudah dituntut dihukum 5,5 tahun penjara. Rinciannya, terdakwa Anita Syafrida dituntut 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Surdeni dan M Saladin Akbar, masing-masing dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. 

Artikel ini ditulis oleh: