Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama membantah JPU ragu-ragu terkait penggunaan pasal alternatif untuk mendakwa pria yang biasa Ahok itu.
“Itu bagian dari sistem pembuatan dakwaan, ada teorinya. Jadi bukan keraguan tindak pidana atau bukan tetapi pilihan tindak pidana yang mana,” kata Ali seusai lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).
Terkait tindak pidana mana yang akan disangkakan kepada terdakwa Ahok, Ali menyatakan akan menunggu saat proses persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa terlebih dahulu.
“Ya itu nanti tunggu tuntutan. Kan belum disimpulkan sekarang. Kesimpulannya nanti dalam tuntutan. Baru nanti terserah hakim keputusan bagaimana, dia otonom dan independen untuk memutus,” ucap Ali.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby