Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok menyatakan JPU terkesan ragu-ragu terkait sangkaan pasal terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama.
“Hal itu disebabkan adanya pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaan sehingga ada keraguan dari penuntut umum,” kata Edward saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tidak relevan apabila Ahok disangkakan dengan Pasal 156 KUHP karena pasal tersebut bukan merujuk terhadap penodaan agama.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby