Jakarta, Aktual.com-Berdasar informasi, tim jaksa penuntut umum secara resmi mengajukan banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dimana pihak jaksa dikabarkan sudah menandatangani akta pernyataan banding.
Sebelum diberitakan Jaksa Agung, M Prasetyo menyebut jika upaya banding yang diajukan jaksa adalah sesuatu yang biasa. Pada sidang vonis tanggal 9 Mei, tim jaksa sendiri menyatakan mereka masiih pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada Ahok.
Jaksa penuntut umum sendiri telah mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok dikatakan terbukti telah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidananya diatur pada Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok pun dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sementara itu Majelis Hakim Jakarta Utara menyebut jika Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Ahok pun dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs