Berdasarkan hasil gelar perkaranya, kedua tersangka ditetapkan sebagai pihak yang terlibat sekaligus bertanggung jawab dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, perusahaan PDM yang bergerak dibidang properti perumahan tersebut mendapat kredit senilai Rp6,3 miliar dari yang diajukan pada tahun 2017 sebesar Rp10 miliar.
Terkait dengan progres pencairannya, Mantan Direktur utama Bank NTB Komari Subakir pernah diperiksa, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Pemeriksaan Komari Subakir berkaitan dengan persetujuan pencairan kredit yang diajukan pihak perusahaan PDM senilai Rp10 miliar tersebut.
Karena ketika menjabat sebagai Dirut Utama Bank NTB, kewenangan pencairan kredit bernilai miliaran rupiah itu ada pada Komari Subakir.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid